JKN Dinikmati Kelompok Umum
Tahun pertama penerapan
Jaminan Kesehatan Nasional, dana yang terkumpul masih dinikmati kelompok mampu.
Pembiayaan kesehatan itu juga lebih banyak dimanfaatkan masyarakat di kota
besar dan Pulau Jawa yang memiliki fasilitas dan tenaga kesehatan lebih baik.
Jika iuran JKN dari
kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan non-PBPU yang dikelola Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dipisah, kelompok PBPU lebih banyak
menikmati dana JKN. Kelompok itu antara lain terdiri dari pekerja nonformal dan
orang mampu, termasuk kelompok hampir miskin yang bukan penerima bantuan iuran
(PBI).
Di sisi lain,
pemanfaatan JKN dari kelompok non-PBPU yang terdiri dari PBI serta bekas
peserta Asuransi Kesehatan dan peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja—yang
mayoritas dananya bersumber APBN—justru kurang memanfaatkan JKN. Padahal, jumlah
mereka jauh lebih besar.
Guru Besar Fakultas
Kedokteran UGM yang juga pendiri Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK)
UGM Laksono Trisnantoto dihubungi dari Jakarta, Sabtu (24/1), menilai kondisi
itu terjadi karena pencampuran iuran peserta JKN dalam satu wadah. ”Seharusnya,
iuran kedua kelompok itu dipisah sehingga diperoleh keadilan pemanfaatan JKN,”
katanya.
Pencampuran semua iuran
itu, kata Laksono, membuat kelompok miskin (penerima PBI sebagai kelompok
peserta terbesar) menyubsidi kelompok yang lebih mampu, sedangkan yang tinggal
di daerah tertinggal dengan fasilitas kesehatan kurang menyubsidi peserta di
kota besar dan Pulau Jawa.
Pemisahan sumber pendanaan itu bisa membuat sisa pendanaan kelompok non-PBPU dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas kesehatan di daerah tertinggal serta mengirimkan tenaga-tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis ke daerah-daerah kekurangan.
Pemisahan sumber pendanaan itu bisa membuat sisa pendanaan kelompok non-PBPU dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas kesehatan di daerah tertinggal serta mengirimkan tenaga-tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis ke daerah-daerah kekurangan.
”Kelompok PBI di luar
Jawa tak bisa memanfaatkan JKN karena fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan
tidak ada,” katanya. Contohnya, operasi jantung terbuka yang ditanggung JKN tak
bisa dimanfaatkan warga NTT karena tak ada dokter jantung atau bedah di
provinsi itu.
Penyediaan fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah memang tanggung jawab pemerintah. Namun, jika mengandalkan mereka, upaya pemerataan fasilitas dan tenaga kesehatan itu diyakini sulit dilakukan karena kemampuan keuangan setiap daerah beda.
Penyediaan fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah memang tanggung jawab pemerintah. Namun, jika mengandalkan mereka, upaya pemerataan fasilitas dan tenaga kesehatan itu diyakini sulit dilakukan karena kemampuan keuangan setiap daerah beda.
Melalui pemisahan
sumber dana, kelompok PBPU bisa membayar iuran lebih tinggi. Besaran iuran Rp
59.500 untuk kelas I, Rp 42.500 kelas II, dan Rp 25.500 kelas III dinilai
sangat murah dibanding premi asuransi kesehatan swasta. Belum lagi, semua jenis
penyakit dicakup JKN.
Prinsip gotong royong
Prinsip gotong royong
Namun, Guru Besar
Fakultas Kesehatan Masyarakat UI yang juga Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan
Kebijakan Kesehatan UI Hasbullah Thabrany tidak setuju dengan pemisahan iuran
peserta JKN berdasarkan kelompok kepesertaannya. ”Itu menunjukkan pola pikir
yang masih sama seperti asuransi komersial, yaitu setiap individu menanggung
diri sendiri. Padahal, JKN adalah asuransi sosial,” katanya.
Filosofi asuransi
sosial, yang sehat menanggung yang sakit, yang muda menjamin yang tua, dan yang
kaya membantu yang miskin, menuntut penyebaran beban dan pendapatan sesuai
prinsip gotong royong.
Pelaksanaan JKN juga
akan membalik sistem kesehatan di masa lalu, saat hanya yang mampu yang bisa
mengakses layanan kesehatan. Namun, untuk mewujudkan itu semua perlu waktu
transisi setidaknya hingga 2019 saat seluruh warga Indonesia wajib menjadi
peserta JKN.
Kondisi saat ini bukan salah BPJS Kesehatan, melainkan pola pembangunan kesehatan pemerintah pusat dan daerah yang membuat pembangunan fasilitas dan tenaga kesehatan tak merata.
Kondisi saat ini bukan salah BPJS Kesehatan, melainkan pola pembangunan kesehatan pemerintah pusat dan daerah yang membuat pembangunan fasilitas dan tenaga kesehatan tak merata.
Sumber :
http://health.kompas.com/read/2015/01/26/141000323/JKN.Dinikmati.Kelompok.MampuOleh : Linda
0 komentar: